Salah satu produk yang tidak bisa jauh dari pemudi adalah kosmetik. Akhir-akhir ini, kosmetik atau skincare menjadi hal yang hangat diperbincangkan di kalangan perempuan dan diperkuat dengan rekomendasi-rekomendasi yang dilakukan oleh beauty influencer. Tingginya perhatian masyarakat terhadap kosmetik maupun perawatan tubuh mendorong banyak perusahaan untuk meluncurkan berbagai macam produk dari mulai perawatan wajah, tubuh, hingga polesan makeup. Akan tetapi, tidak semua produk yang tersedia di pasaran menjamin kualitas, keamanan dan kehalalan bahan yang digunakannya. Dengan itu, Pemudi perlu teliti dan memperhatikan berbagai aspek yang terkandung di dalam produk kosmetik yang dipilih, dari mulai komposisi, label halal, manfaat dan hal-hal lainnya.
Muncul pertanyaan apakah skincare sama dengan kosmetik? Kata Kosmetik sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua pengertian yaitu kata yang berhubungan dengan kecantikan (tentang corak kulit), dan obat (bahan) untuk mempercantik wajah, kulit, rambut, dan sebagainya. Dari definisi tersebut, singkatnya kosmetik dapat berarti sebagai sesuatu yang berfungsi sebagai perawatan atau dapat berarti sesuatu yang berfungsi sebagai tata rias. Dengan demikian, skincare dapat dikategorikan sebagai kosmetik. Skincare sendiri identik dengan perawatan tubuh. Sedangkan apa yang kita kenal dengan kosmetik identik dengan tata rias seperti lipstik dan lainnya.
Apakah menggunakan skincare atau kosmetik diperbolehkan? Menggunakan kosmetik atau skincare diperbolehkan selama menggunakan prodak yang halal dan dalam maksud yang baik, seperti menggunakan skincare atau kosmetik dengan maksud mensyukuri dan menjaga apa yang telah Allah karuniakan kepada kita. Allah Maha Indah dan mencintai keindahan sebagaimana hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlulâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
لاَ يَدْخُلُ الَْْنَّةَ مَنْ كَانَ يفِْ قَ لْبييه يمثْ قَالُ ذَرَّةٍ يمنْ كيبٍْْ قَالَ رَجُلٌ: إينَّ الرَّجُلَ يُ يُبُّ أَنْ يَكُ وْنَ ث وَْبُهُ حَسَناً وَن عَْلُهُ
حَسَنَةً. قاَلَ: إينَّ الل يَ يْ لٌ يُ يُبُّ الَْْ اََلَ الْ ي كبُْْ بَ رُ اقَْيغ و وَطَ لَُْ النَّا
Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat biji debu. Ada seorang yang bertanya, “Sesungguhnya setiap orang suka (memakai) baju yang indah, dan alas kaki yang bagus, (apakah ini termasuk sombong?). Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain (H. R Muslim no. 91)
Kosmetik atau skincare yang digunakan oleh pemudi tentunya harus halal dan baik. Hal-hal yang perlu di perhatikan ketika memilih produk skincare atau kosmetik adalah cek legalitas atau izin edar produk, cek sertifikasi halal, cek komposisi yang terkandung dan pastikan zat yang terkandung di dalamnya adalah zat-zat yang termasuk ke dalam zat halal, dan pilih produk yang sesuai dengan tipe kulit. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah produk dengan keterangan waterproof. Salah satu fungsi dari produk waterproof adalah agar produk yang diaplikasikan di kulit kita tidak luntur terkena keringat. Namun, produk waterproof dapat menghalangi kulit dari air, sedangkan saat berwudlu air harus mengenai kulit agar sah. Dengan demikian, salah satu langkah yang dapat diambil ketika menggunakan produk waterproof adalah melakukan double cleansing sebelum berwudlu. Pastikan tidak ada yang menghalangi air wudhu masuk ke kulit. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam memakai kosmetik atau skincare adalah jangan tabarruj. Sebagaimana Firman Allah SWT berikut:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ
Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. (Al-Aḥzāb [33]:33).
Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir, yang dimaksud berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu adalah perbuatan tabarruj karena pada zaman Jahiliyah, perempuan akan keluar rumah dengan riasan yang berlebihan dan berjalan lenggak-lenggok di depan pria.
Adapun beberapa alasan yang menjadikan haramnya menggunakan skincare atau kosmetik adalah karena mengandung zat non-halal, karena tata caranya yang tidak dianjurkan syariat seperti sulam alis, maupun cara mendapatkannya seperti dengan cara mencuri, dan seperti yang sudah di singgung di atas, menjadi haram karena dengan niat berlebih-lebihan dan sombong (Tabarruj).
Pemudi cerdas tahu akan kebutuhan dan keadaan tubuhnya, ia akan teliti terhadap apa yang digunakannya, karena yang ia digunakan akan berpengaruh terhadap ibadahnya. Pemudi Cerdas berakhlakul karimah akan paham bahwa skincare atau kosmetik yang digunakan merupakan rasa syukur dan penjagaan kita terhadap apa yang telah Allah berikan dan paham serta mengetahui bahwa Israf dan Tabarruj adalah hal yang harus dihindari oleh seorang Muslim, terkhusus seorang Muslimah yang kehidupannya penuh serba-serbi.
Biodata Singkat
Nama saya Devi Rizki Apriliani, teman-teman biasa memanggil saya Dev. Penduduk asli Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, namun selama masa perkuliahan saya lebih banyak menghabiskan waktu di pondok pesantren mahasiswa yang berada di Cipadung, Kecamaran Cibiru, Kota Bandung. Saat ini sedang menempuh pendidikan S1 di Jurusan Ilmu Al- Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Teman-teman, kerabat maupun dosen biasa menghubungi saya melalui nomor whatsapp 0831-9592-9053 atau melalui email devirizkyapriliani@gmail.com. Tulisan ini ditulis ditengah masa UAS semester 6, sedikit banyak saya berharap tulisan ini dapat bermanfaat bagi banyak orang.